FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk
menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan
antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai
keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
•Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
•Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
•Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa
orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
A.4 KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk
membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan
dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan
organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan
anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut
jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi
konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi
dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan
induk koperasi.
A.5 JOIN VENTURA
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk
mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya
adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap
mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam
joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu
joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture
bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin
dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang
efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
A.6 TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari
kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan
dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan
identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama
dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau
obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang
ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
A.7 KARTEL
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian
untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing
perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel
adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi
(penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat
penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel
pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel
harga (penentuan harga minimal)
.
A.7 HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang
baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain.
Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu
perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan
induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya
menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar