MAKALAH
PERATURAN DAN REGULASI
A. Latar belakang masalah
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Makalah dan aspek bisnis di bidang IT
A.
PENGERTIAN
REGLASI BISNIS
DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI
BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok
oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan
aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk ,
misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat ,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (
seperti denda ).
B. REGULASI
BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan
berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari
merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1
ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah
negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah
dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus
terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam
negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan
kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi
Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000
Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam
kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property
Right, Inculdi
ng Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua
ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi
Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word Trade
Organization).
C.
REGULASI
BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang
hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang
perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun
diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20
April 1999.
Di
samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain
yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat.
d.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota
Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya,
Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan
atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
D. REGULASI LARANGAN PRKATEK
MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan
kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi
dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
c.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
E. REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri
keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE
DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
› Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1. Pengertian
dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001
yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2.
ratifikasi
Kovensi Internasional tentang TRIPs
dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994
Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan
kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah
harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs
(Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in
Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam
TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai
anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3.
Peraturan
tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.
UU
Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga
bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
b.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota
Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang,
Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c.
UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Contoh :
Seperti dibidang bisnis/pengusaha, produksi dan
design.
Pendapat : Menurut saya, peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban di
tengah-tengah masyarakat, menjamin hak-hak warga dengan adil merata, dan
mengatur kewajiban warga yang harus dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar