Minggu, 07 Juni 2015

Makalah tentang peraturan , regulasi & Aspek Bisnis diBidang IT

MAKALAH PERATURAN DAN REGULASI
A. Latar belakang masalah
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Makalah dan aspek bisnis di bidang IT
A.   PENGERTIAN REGLASI BISNIS
DEFINISI PERATURAN DAN REGULASI BISNIS
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
B.   REGULASI BISNIS DI BIDANG MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculdi
ng Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
C.     REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 April 1999.
Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
D.    REGULASI LARANGAN PRKATEK MONOPOLI
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c.       Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
E.     REGULASI DIBIDANG HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Aturan Dalam Regulasi Bisnis
1.      Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
2.      ratifikasi Kovensi  Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
3.      Peraturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
b.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
c.       UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Contoh :
Seperti dibidang bisnis/pengusaha, produksi dan design.
Pendapat : Menurut saya, peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat, menjamin hak-hak warga dengan adil merata,  dan mengatur kewajiban warga yang harus dilaksanakan.

Selasa, 26 November 2013

hidup ini menyenangkan.

“May the sun always shine on your windowpane; May a rainbow be certain to follow each rain; May the hand of a friend always be near you; May God fill your heart with gladness to cheer you”.#Irish Blessing.
Ketika bangun dari tidur, tentunya kita selalu berharap hari ini adalah hari terbaik yang akan kita miliki. Hidup yang kita jalani kan hari ini atau sekarang. Hari kemarin itu sudah berlalu dan hari esok pun kita tidak pernah mengetahui dan belum mengalami.
Untuk itulah, kita semua berharap dan berdoa agar bisa menjalani hari ini dengan banyak hal yang bisa membawa kita kepada hal-hal baik, bermanfaat, dan dipenuhi oleh kebahagiaan dan keceriaan.
Lalu bagaimanakah sikap kita dalam menjalani hidup ini?
saya mempunyai beberapa tips buat teman-teman sekalian agar bisa menjalani kegiatan keseharian dengan semaksimal mungkin. Beberapa tips tersebut telah terbukti ampuh untuk saya sehingga mengoptimalkan waktu yang tuhan berikan kepada saya setiap hari.
Ini dia tipsnya:
Yang pertama:
“sebelum tidur pada malam hari, evaluasilah diri anda terlebih dahulu untuk hari yang kemarin. Renungkan, ambil hikmahnya, dan cari solusi untuk memperbaikinya di hari berikut”
Hal ini sangat penting, karena dengan evaluasi diri kita bisa mempelajari apa yang telah kita lakukan pada hari kemarin. Lihatlah dari sisi positif dan negatifnya, dari sisi baik ataupun buruk, dari sisi kemanfaatan dan kesia-siaan. Dengan evaluasi diri inilah bisa menjadi kekuatan dasar bagi diri kita untuk terus menerapkan ilmu “memperbaiki diri untuk hari esok”.
Yang kedua,
“mulailah membuat daftar kegiatan pada malam hari sebelum anda tidur,  yang akan anda lakukan esok harinya”.
Daftar kegiatan yang anda buat akan menjadi panduan. Hal ini dilakukan agar anda bisa mengkawal waktu anda dengan baik dan menghindari membuang waktu secara cuma-cuma tanpa harus bingung ‘mau ngapain yaa hari ini?’.
Saran saya, buatlah daftar kegiatan dengan porsi-posri yang tepat. Kalau saya membaginya menjadi 3 hal.
Porsi pertama berisi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan diri (bisa dengan membaca buku pengembangan diri, belajar keahlian-keahlian tambahan, belajar sabar dan menjaga lisan, belajar agama, dsb).
Porsi kedua adalah berisi kegiatan-kegiatan yang bersifat rutinitas penting (bekerja, berolahraga, membantu orang tua, menulis blog, dsb).
Porsi ketiga adalah berisi kegiatan-kegiatan yang harus kita lakukan untuk bisa meraih segala hal yang kita cita-citakan dan impian didalam hidup. Hal ini sangat penting, contohnya saja: apabila kita mempunyai impian untuk  menuliskan dan menerbitkan buku best seller, maka harus ada kegiatan yang membuat kita harus menulis dengan target-target tertentu.
Lalu yang ketiga adalah,
“bersyukurlah dan nikmati hari ini dengan sebaik-baiknya. Berfikir dan bersikaplah sebaik-baiknya dalam menjalani hidup ini. Jadikan hari ini adalah hari yang paling terbaik yang pernah teman-teman miliki. Lalu berbuat baiklah dan memberi manfaat untuk diri anda, dan orang-orang disekeliling teman-teman”.
Ketika kita merasakan bahwa hari ini adalah hari yang paling terbaik, tidak ada alasan lagi untuk bersikap sedih dan malas. Ceriakan hidup teman-teman, berbuatlah sesuatu yang menyenangkan teman-teman. Kerjakan hal-hal positif yang akan membantu mengembangkan potensi diri dan semangat teman-teman semuanya.
Jadi, itulah tips yang saya miliki. Berfikir dan bersikap positiflah dalam segala hal untuk hari ini dan esok harinya. Hidup itu membahagiakan, hanya saja persepsi kita yang akan menentukan seberapa bahagiakah kita sendiri.

fokus, usaha lebih, dan doa.

“Biarkan keyakinan kamu, 5 centimeter menggantung mengambang di depan kening kamu. Dan sehabis itu yang kamu perlu cuma kaki yang berjalan lebih jauh dari biasanya, tangan yang akan berbuat lebih banyak dari biasanya, mata yang akan menatap lebih lama dari biasanya, leher yang akan lebih sering melihat keatas, lapisan tekad yang seribu kali lebih keras dari baja, dan hati yang bekerja lebih keras dari biasanya, serta mulut yang akan selalu berdoa, dan kamu akan dikenang sebagai seorang yang masih punya mimpi dan keyakinan, bukan cuma seonggok daging yang hanya punya nama”
Percayakah anda dengan impian? kalau saya jelas sangat percaya. Impian itu motivator penggerak kehidupan kita semua. Kalau kita tidak mempunyai impian hidup, rasanya kehidupan ini pasti hanya akan dijalani dengan pasrah mengikut alur dan tidak memiliki tujuan yang ingin diraih.
Memang pada kenyataannya, meraih impian yang kita inginkan bukan perkara yang mudah. Tidak semerta-merta begitu saja dapat diraih. Atau mungkin, tidak memerlukan usaha lebih dalam mencapainya.
Impian menurut saya adalah nyawa dari kehidupan. Tanpa Impian, hidup ini akan hambar. Tidak ada motivasi, dan tidak ada penggerak semangat mencapai sebuah tujuan.
Ketika kita sudah yakini apa saja yang menjadi impian tersebut. Letakkanlah hal tersebut 5 cm di depan kening kita. Menempatkan ini bermaksud, kita harus fokus dengan impian tersebut, yakinkan diri kita bahwa kita mampu meraihnya, percayakan semua impian itu akan berhasil kita dapatkan.
Setelah itu, impian bisa diraih dengan usaha yang lebih dan lebih lagi. Kita harus menggerakkan semua daya upaya yang kita miliki untuk meraihnya. Ketika usaha dan doa telah berjalan seiringan. Biar Tuhan yang menentukan kapan tepatnya kita bisa menggenggam impian tersebut.
Ingat, anda perlu fokus, usaha lebih dan lebih lagi, dan berdoa secara tulus untuk bisa kita meraih impian tersebut.
Tidak ada sesuatu hal apapun didunia ini yang tidak mungkin, semuanya mungkin saja bisa kita dapatkan. Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa kita tidak layak, atau tidak mungkin meraih apa yang kita inginkan.
boleh tahu, apa impianmu?

malas untuk kebaikan

” Saya pemalas ulung. Saya malas bergaul yang tidak berguna, malas menonton acara TV yang hanya memperkaya yang di dalam layar TV, tapi merusak moral dan tidak menjadikan saya lebih tahu dan lebih mau. Malas mendengar orang berbicara palsu untuk keuntungannya sendiri. Saya malas menjadi pemimpi yang tanpa tindakan. Saya tidak rajin untuk yang tidak baik”. #mario teguh
Kalau mendengar kata malas, selalu saja konotosinya menjadi negatif. Malas memang menjadi momok yang paling menakutkan buat saya. Bagaimana tidak, ketika rasa malas menyerang saya, sepertinya segala hal betul-betul tidak mempunyai semangat dan gairah sedikitpun untuk mengerjakan sesuatu hal tersebut.
Terkadang, kita rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya duduk diam, melamun, dan tidak ingin mengerjakan apapun. Bukankah begitu? apakah teman-teman merasakan hal yang sama seperti saya?
Penyakit kemalasan ini merupakan penyakit berbahaya bagi kita semua. Malasa membuat kita kehilangan semangat, waktu terbuang percuma, banyak keburukan dibanding kebaikannya, dan produktifitas pun menurun.
Bapak Mario Teguh seorang motivator terkenal di Indonesia mengatakan, boleh saja kita menjadi seorang pemalas yang ulung. Asal konotasi malas di pelintir menjadi malas dalam arti positif.
Malas bukan berarti keburukan kok. Ternyata malas juga bisa menjadi tembok penghalang bagi kita untuk terlindung dari rasa malas negatif.
Seperti halnya malas untuk berbuat yang tidak baik, malas untuk menghabiskan waktu sia-sia, malas untuk kumpul dengan orang-orang yang tidak berguna, dsb.
Lalu pertanyaannya adalah, apakah kita sudah bisa mengubah malas dalam versi negatif kepada malas yang berkonotasi positif?
mungkin memerlukan waktu untuk mengubahnya, keyakinan dan niat yang baik menjadi kunci untuk mengubah menjadi kemalasan yang memberi kebaikan.

Takut gagal ?

“Penyesalan terbesar bukan karena kegagalan atau kesalahan namun bila kamu tidak pernah melakukan apapun.”

Mungkin kita selalu di hinggapi oleh perasaan takut dan keraguan dalam melakukan sesuatu hal yang kita inginkan. Takut gagal dan takut membuat kesalahan begitu mendominasi dalam hidup kita.
Apakah teman-teman pernah merasakan hal seperti itu? ataukah teman-teman belum bisa lepas dari perasaan takut gagal dan takut salah?
Saya berpendapat, ini adalah salah satu hal yang menghambat kita untuk berkembang menjadi pribadi yang besar, pribadi yang sukses dalam segala hal. Sadarilah, bahwa ketakutan-ketakutan itu hanyalah buah pemikiran yang sudah seharusnya kita buang jauh-jauh.
Seharusnya, kita justru harus lebih takut kalau tidak melakukan apapun. bukankah begitu?
Kalau kita tidak melakukan apapun, kita tidak akan pernah menghasilkan sesuatu hal apapun dalam hidup ini. Kecenderungan takut gagal ini menjadi penghambat terbesar menuju kesuksesan.
Misalnya saja, kita takut untuk diberikan posisi dan tanggung jawab baru yang lebih besar, takut gagal memulai usaha yang baru saja dirintis, takut membuat kesalahan dalam menyelesaikan suatu permasalahan, atau takut menghadapi berbagai persoalan hidup yang ‘katanya’ justru akan membawa implikasi kegagalan dan kesalahan yang lebih kompleks lagi.
Sudah saatnya kita rubah pemikiran tersebut,
Tidak perlu khawatir kalau mengalami kegagalan. Karena pada dasarnya, kegagalan itulah yang membawa kita dalam proses menuju perbaikan dan kesempurnaan.
Tidak perlu khawatir kalau membuat kesalahan. Karena dari kesalahan itulah kita belajar banyak hal dan bisa membuat kita memahami arti kesalahan menuju sesuatu hal yang benar.
Kegagalan dan kesalahan bukan momok yang menakutkan, justru dari hal itulah kita hidup. Kita bisa mengerti, memahami, mempelajari, dan bisa menjadikannya sebagai sebuah pengalaman berharga, yang membuat kita bisa semakin ‘hidup’.
Mulai dari sekarang, lakukan saja apa yang harus anda lakukan. Tidak perlu takut gagal, apalagi takut membuat kesalahan. Pada dasarnya manusia itu memiliki kecenderungan untuk terus belajar dan beradaptasi.
Mulai sekarang, just perform!

Artikel Kenaikan Harga BBM

Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Pro Dan Kontra
Kenaikan harga BBM bersubsidi mau tidak mau akhirnya datang juga. Berbagai reaksi dari masyarakat timbul dengan gencar baik yang pro maupun yang kontra. Yang pro tentunya pemerintah yang juga didukung Kadin, sebenarnya tidak menginginkan terjadinya kenaikan harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan kenyataan yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan yang non-populis. Di sisi lain, yang kontra terhadap kenaikan BBM mulai dari anggota DPR, DPRD, kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, petani, nelayan, angkutan umum dan masih banyak lagi mereka semua menolak kenaikan harga BBM. Diantara yang pro dan kontra terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat kelompok yang abstain. Mereka ini tidak ikut demo, pasrah, harga BBM tidak naik syukur, kalau BBM naik monggo kerso. Mereka juga sebenarnya berharap harga BBM tetap, karena dengan kenaikan BBM akan mengakibatkan tambahan pengeluaran mereka sehari-hari, tetapi tetap menerima.
Sudah jelas pemerintah dengan perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN, tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar.
Dari kalangan yang kontra atau tidak setuju terhadap kenaikan harga BBM, diantaranya adalah sebagian anggota DPR. Ada yang mengatakan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM kurang tepat untuk saat ini, karena akan menambah beban rakyat yang sedang menghadapi berbagai tekanan ekonomi seperti kenaikan harga pangan. Beberapa alasan yang dikemukakan dari kalangan ibu rumah tangga, petani, mahasiswa, elite politik, LSM maupun kalangan masyarakat lainnya yang tidak setuju terhadap adanya kenaikan harga BBM bersubsidi antara lain :
akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat,
pemerintah terlalu terburu-buru menerbitkan kebijakan,
pemerintah malas dan hanya mencari jalan pintas,
akan mengakibatkan semakin meluasnya masalah kemiskinan,
dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat,
memperparah masalah pengangguran,
akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi
Kelompok masyarakat yang netral atau abstain terhadap kenaikan harga BBM punya alasan tersendiri. Mereka lebih banyak diam menunggu perkembangan dan tampaknya lebih mencari aman. Kelompok ini sebagian besar berasal dari warga kelas menengah dan warga keturunan serta sebagian masyarakat terpelajar baik kelas atas, menengah maupun bawah yang nrimo apapun kebijakan yang diambil pemerintah selama hak mereka tidak berkurang. Seorang PNS mengatakan bahwa kalau harga BBM naik kasihan para tukang ojek harus menambah biaya, namun kalau tidak naik APBN kita payah, jadi terserah pemerintah saja, katanya. Beberapa alasan lain yang dapat diperoleh dari kelompok yang abstain ini antara lain :
ibarat buah simalakama,
percuma ikut demo penolakan kenaikan BBM, toh akhirnya naik juga,
serahkan kepada pemerintah, pemerintah yg lebih mengetahui situasinya,
lebih senang kalau harga BBM tidak naik, tapi kalau pemerintah maunya naik mau bilang apa
Diantara yang pro, kontra maupun yang abstain yang paling banyak dimuat beritanya adalah mereka yang menolak kenaikan BBM. Seperti misalnya berita tentang adanya aksi demo penolakan kenaikan BBM yang marak di berbagai daerah di Jawa, Sulawesi dan Sumatera dan tempat lainnya di Indonesia yang disiarkan berbagai media cetak dan elektronik serta internet. Padahal, yang setuju juga banyak, tapi beritanya tidak segencar berita aksi penolakan kenaikan harga BBM. Apalagi yang abstain, hampir tidak ada beritanya sama sekali. Hal ini wajar, karena mungkin di balik penyebaran berita aksi penolakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat tujuan politis tertentu.
Terlepas dari ajang pro dan kontra, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dan memang demikian kenyataan yang harus dihadapi oleh negara dan masyarakat. Walaupun akan dirasakan berat dampaknya, namun kebijakan itulah yang saat ini dianggap pemerintah paling pas.
Komentar:
From the article above about rising fuel prices very broad impact not only on the charge with the fuel price hike but also essential items will automatically go up in price and they will think negatively to the government for not thinking of the peoples who are increasingly burdened poor due to the impact fuel price increases. despite the fact that the government argues that the rising price of fuel was to save the state budget and will also improve public facilities better than starting the education, transportation, health, social and economic.
Therefore some time before the fuel price hike was announced a lot of activists, students, workers, or the people who objected to the increase in fuel prices is to take action in many areas they reasoned demonstration effect will result in a chain effect on the price of basic needs of the people,
too hasty government policy issue, the government lazy and just looking for a shortcut, and will lead to increasingly widespread poverty,
With the increase in fuel prices is the government hopes to raise the salaries of the people working so they can cover the costs – costs that rise due to the increase in fuel prices.
Sumber:
http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Artikel/kenaikan_harga_bbm.htm

Kamis, 10 Oktober 2013

KESETIAAN



Aku punya kekasih sejak duduk di bangku SMP yang menemaniku selalu hingga usia ku beranjak 18 tahun sekarang , perbedaan usia kami 2 tahun dan hubungan yang saya jalani selama 3 tahun 5 bulan pertama saya kenal dia adalah kaka kelas saya waktu duduk di bangku SMP waktu itu saya masih duduk di kelas 1 dan kekasih ku ini kelas 3 saat kami masih 1 sekolah kami hanya saling tegur , tapi saat dia sudah lulus kita kehilangan kontak dan saat saya sudah kelas 3 kami bertemu lagi di jejaring sosial facebook dan kami bertukar nomor handphone lewat pesan di facebook, setelah itu kami kembali dekat lg selama 1 bulan dan di bulan berikutnya tepatnya di bulan april tanggal 14 tahun 2010 kami resmi menjalani hubungan lebih dari teman . semenjak itu dia menemaniku dan tidak terasa dia menemaniku juga saat hal yang sangat saya takuti itu datang yaitu UN dengan setianya dia selalu menemaniku belajar untuk menghadapi ujian itu . setelah pengumuman kelulusan SMP datang dan aku adalah salah satu murid yang lulus dengan bahagianya aku mengabari kekasihku itu , dan tiba saat nya aku mencari sekolah menengah atas (SMA) didaerah bekasi dan dia pun yang membantuku mencari sekolah terbaik bagiku, hingga aku lulus UN juga di SMA tersebut betapa senangnya aku karena dia selalu ada di setiap moment besar di dalam hidup atau di akhir perjuanganku . selama hubungan kami berjalan tidak semua yang kami lalui berjalan dengan baik terkadang banyak perbedaan pendapat yang membuat kami berantem tetapi perbedaan pendapat itu hanya terkadang kami rasakan , dan selalu selesai dengan baik – baik agar hubungan ini terus berjalan karena kami memang tidak ingin hubungan yang sudah lama terjalin berakhir begitu saja . dan saat kekasihku menjadi mahasiswa baru di salah satu universitas terbaik dibekasi yaitu UNIVERSITAS GUNADARMA  aku mulai sedikit takut di kecewakan olehnya karena akan banyak wanita yg pastinya lebih cantik di universitas tersebut tetapi ternyata tidak dia masih tetap bersamaku hingga sekarang dan mudah – mudahan akan terus dia tidak mengecewakan ku dan tertarik dengan yang lain..hehe ,hari-hari terus kita lalui bersama kini aku telah lulus dari SMA dan telah bekerja di salah satu perusahaan milik jepang dan kekasihku telah memasuki semester 5 aku dan kekasih ku pun mulai sibuk dengan aktifitas kami masing-masing dan agak kurang dalam berkomunikasi ,tetapi walau sibuk tidak membuat rasa sayang aku padanya berkurang bagi aku, sosok seorang kekasihku adalah orang yang jarang ditemui dia tidak hanya ada disaat aku senang tetapi dia juga ada disaat aku susah dan benar-benar drop dan terpuruk dia yang selalu menguatkan aku dan membuat aku tersenyum kembali. Aku aladawiyah kekasih mahasiswa ini yg menulis ceritanya sendiri, semoga enak di baca dan tidak membosankan ya hehehe